Penerbitan SHGU No.2 Tahun 2015 Penuh Kejanggalan

Warga Desa Tegalrejo Gugat Negara Rp. 30 Triliun

Kuasa hukum warga Desa Tegalrejo, Mintarsa Anuraga. (Toski D)

MALANGVOICE – Kasus sengketa tanah antara warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) dengan PTPN XII Pancursari terus berkembang. Pasalnya dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No.2 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Kabupaten Malang dinilai cacat hukum.

Kuasa hukum masyarakat Desa Tegalrejo, Mintarsa Anuraga mengatakan SHGU 2 Tahun 2015 tersebut cacat hukum dan ada upaya pemalsuan sehinga merugikan masyarakat Desa Tegalrejo. Sebab, di tahun 1957 silam telah terjadi usaha menasionalisasi tanah eks perkebunan yang dulunya milik Belanda.

“Tahun 1958 kemudian berdiri Desa Darurat Tegalrejo di atas tanah eks perkebunan Belanda yang sudah menjadi tanah negara. Selanjutnya untuk mengesahkan Desa Tegalrejo, tahun 1980 melalui SK Mendagri No.414 dinyatakan berdiri Desa Tegalrejo Definitif,” ungkapnya.

Timbulnya SK Mendagri No.414/1980 disambut warga desa dengan mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk kepemilikan tanah dari tahun 1980 sampai 1983. Namun tiba-tiba Mendagri menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) No.35/HGU/DA/88 di tahun 1998 untuk PTP XXIII.

“Dalam HGU itu ada ketentuan atau diktum yang menyatakan dalam area HGU tersebut sudah ada yang punya maka permasalahan harus diselesaikan secara kekeluargaan. Pada kenyataannya tidak ada titik temu masalah ganti rugi antara masyarakat Desa Tegalrejo dan PTP XXIII,” jelasnya.

Karena tidak ada titik temu, lanjut Mintarsa, maka tahun 1996 Mentri Agraria mengeluarkan SK no 3 dan 4 yang membatalkan penerbitan HGU No.35/DA/88. Dua tahun kemudian, di tahun 1998 ada penerbitan SHM untuk 598 KK (Kepala Keluarga) bagi masyarakat Tegalrejo untuk 299 bidang tanah.

“Permasalahan kembali muncul karena tahun 2010 Dinas Pertahanan Kabupaten Malang menerbitkan SHGU No 2 Tahun 2010 untuk PTPN XII yang dahulunya bernama PTP XXIII dan diperpanjang kembali tahun 2015. Luas areal SHGU tersebut adalah semua wilayah Desa Tegalrejo. Disini ada cacat hukum karena acuan diterbitkan SHGU No 2 /2010 adalah HGU No.35/HGU/DA/88 yang sudah dibatalkan oleh SK Mentri Agraria No 3 dan 4 Tahun 1996. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan perdata kami,” urainya.

Terkait adanya dugaan penipuan yang mengakibatkan SHGU No 2 Tahun 2010 cacat hukum, warga Desa Tegalrejo telah melaporkan dugaan upaya tindak pidana ke Bareskrim Polri pada tanggal 11 Juli 2011.

“Untuk dugaan tindak pidananya langsung kami laporkan ke Bareskrim Polri dengan laporan nomor LP/B/837/VII/2018/BARESKRIM. Saat ini upaya penyelidikan sudah berlangsung,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)