Penarikan PBB Masih 85 Persen

Warga saat mengurus pembayaran PBB di Kantor Dispenda Kota Batu.(Miski)

MALANGVOICE – Menjelang akhir tahun 2016, penarikan Pajak Bumi Bangunan dari warga belum maksimal. Sampai pertengahan Oktober, pajak yang masuk di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batu baru 85 persen.

Kepala Dispenda, Zadim Efisiensi, mengungkapkan, pasca pembayaran PBB ditutup akhir September lalu, jumlah warga yang mengurus pajak menurun. Padahal, wajib pajak dikenakan denda apabila telat membayar.

“Tahun ini targetnya Rp 18 miliar, sekarang baru sekitar Rp 16 miliar,” kata dia saat berbincang dengan MVoice.

Zadim mengimbau warga agar segera membayarkan tanggungan pajaknya, sehingga besaran denda yang diterima tidak berlipat.

Disinggung soal besaran pajak yang naik 200-400 persen, Zadim berdalih hal itu sesuai prosedur dan aturan.

“Sudah selesai semua, baik yang mengajukan keberatan dan penundaan bayar pajak. Tidak ada masalah sejauh ini,” jelas dia.

Sedangkan Pendapatan Anggaran Daerah baru tercapai 70 persen dari target Rp 117 miliar. Sementara, penarikan retribusi baru tercapai 57 persen.

“Kami optimistis target PAD dan retribusi lainnya tercapai sesuai target pemerintah,” pungkas dia.