Penadah dan Maling Motor di 49 TKP Dibekuk

Kapolres Batu, AKBP Decky H saat memeriksa delapan sepeda motor hasil kejahatan. (fathul)

MALANGVOICE – Polres Batu berhasil membekuk gembong pencurian sepeda motor di 49 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Pelaku berinisial EP, bekerja seorang diri. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Sisir, Kecamatan Batu, dengan satu barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam N 3803 GR.

Selain EP, dua penadah juga diringkus. Mereka adalah AD dan E, keduanya warga Ngantang, Kabupaten Malang, yang mengaku telah menerima 8 motor curian dari tangan EP.

Penadah dan Maling Motor di 49 TKPKapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono, mengaku puas dengan kinerja anggotanya. “Pelaku ini berpindah-pindah tempat tinggalnya, tapi anggota berhasil melacaknya,” kata Kapolres kepada wartawan, siang ini.

Delapan unit sepeda motor yang berhasil diamankan, di antaranya Yamaha Mio N 2849 LG, Honda Beat N 3803 GR, Honda Megapro N 3349 JH, Honda Revo tanpa plat, Yamaha Mio N 68731 MN, Honda Supra X tanpa plat, dan satu lagi sepeda motor yang belum bisa diidentifikasi.

EP melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T. Setelah membawa kabur sepeda hasil kejatannya, EP meminta surat kehilangan surat-surat kendaraan ke Polsek terdekat. Berbekal surat kehilangan inilah, ia berhasil menjual motor curian.

“Ia menjualnya kebanyakan ke wilayah Kabupaten Malang yang jauh, bahkan penjualan sampai ke Surabaya. Harganya rata-rata Rp 3 juta lebih,” papar Kapolres.

Karena perbuatannya, EP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah AD dan E diancam Pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara.-