Pemkot Malang Hilang Akal dalam Tata Kelola Toko Moderen

Oleh: Soetopo Dewangga *)

Rapat Koordinasi gabungan Komisi A, B, C dan D DPRD Kota Malang bersama BP2T, Disperindag, DPU PPB, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Satpol PP (Ketua Komisi B dan Kepala Satpol PP tidak hadir) dengan Alianasi Anti Toko Moderen Illegal yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Malang, Senin, 30 Nopember 2015, makin membuktikan rendahnya niat baik Pemerintah Kota Malang menata toko moderen sesuai tata kelola Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007.

Menurut informasi yang disampaikan eksekutif, melalui Kepala BP2T, telah memverifikasi 223 toko moderen dan 42 toko moderen baru yang terindikasi tidak memiliki izin. Dengan demikian, jumlah toko moderen di Kota Malang kini menjadi 265 unit.

Dengan luas wilayah Kota Malang 110,06 km2 dan jumlah toko moderen sebanyak 265 unit, rata–rata dalam radius 415,32 meter ada toko modern yang lain. Tata kelola toko moderen seperti ini menunjukkan tidak adanya perlindungan terhadap toko tradisional, dan bertentangan dengan Peraturan Presiden 112 Tahun 2017 pasal 3, yang menyatakan, Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya, sebagaimana diatur dalam Perda No 8 Tahun 2010 pasal 23, yang menyatakan, terhadap pendirian toko moderen yang dilakukan pengelola jaringan minimarket hanya dapat dilakukan pada jarak 500 (lima ratus) meter antar minimarket, toko dan pasar tradisional/usaha perdagangan mikro.

Sedangkan pasal 26 yat (3) Perda No 8 Tahun 2010 menyatakan, terhadap pengelola jaringan minimarket yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) tidak dapat dikeluarkan rekomendasi izin.

Acuan arahan sanksi ini juga diatur daalam Peraturan Daerah No 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Raung Wilayah Kota Malang Tahun 2010–2030 pasal 82 ayat (a), bahwa arahan sanksi merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap: pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah dan ketentuan umum peraturan zonasi.

Jumlah Toko Moderen di Kota Malang yang telah mencapai 265 Unit, dan menurut Kepala BP2T bersama SKPD terkait telah melakukan verifikasi sebanyak 223 sudah berizin, patut diguga bahwa verifikasi ini bentuk nyata dari penyimpangan Perda No 8 Tahun 2010 pasal 25 ayat ( 1 ) yang menyatakan bahwa Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern, wajib memiliki IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan.

Dan pasal 25 ayat (2), yang menyatakan, izin usaha sebagaimana dimaksud ayat (1), diterbitkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. Dalam kenyataannya BP2T sebagai sebuah badan pemerintah yang menaungi segala perizinan di Kota Malang, tidak pernah mengeluarkan IUTM sebagai alas hak operasional toko moderen. Dengan demikian secara jelas dan nyata bahwa keberadaan 265 unit toko moderen di Kota Malang Illegal.

 

Perda Abal – abal

Dalam rapat gabungan sebagaimana terurai di atas, juga diketemukan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Moderen dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, yang diundangkan pada 30 Juni 2014, serta telah dimasukkan ke dalam Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 8.

Perda ini menjadi abal–abal, karena ditetapkan Moch Anton selaku Wali Kota Malang pada 30 Pebruari 2014, yang dalam kalender Masehi tidak pernah diketemukan tanggal penetapan dimaksud. Karena itu Perda Nomor 1 Tahun 2014 tidak bisa digunakan sebagai sandaran hukum dalam hal tata kelola toko moderen di Kota Malang.

Dengan diundangkannya sebuah Peraturan Daerah dalam Lembar Daerah yang tidak pernah ada tanggal penetapannya, maka keberadaan Perda ini cacat hukum. Cacat hukum sebuah produk Peraturan Daerah yang menghabiskan ratusan juta rupiah dalam proses pembuatan Peraturan Daerah, secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi Negara, juga potensi kerugian lain akibat Peraturan Daerah ini tidak ada fungsinya, ini menjadi persoalan tersendiri atas tata kelola toko moderen di Kota Malang.

Akibat alas hak operasional toko moderen yang illegal, berpotensi Pemerintah Kota Malang melakukan pungutan restribusi, parkir dan pajak reklame pada toko moderen secara illegal, yang jumlahnya mencapai angka milyar dalam satu tahun anggaran.

Penetrasi dan penyadaran yang dilakukan aliansi anti toko moderen illegal selama ini sepertinya dipandang sebelah mata oleh pihak eksekutif maupun Legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, berpotensi mengundang kemarahan rakyat, ketika Pemerintah Kota Malang makin kehilangan akal sehat dalam menata tata kelola toko moderen yang sangat massif dan illegal keberadaannya.

*) Koordinator Aliansi Anti Toko Moderen Kota Malang

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait