Pemkot Malang Akan Mengubah Perda Ketertiban Umum dan Lingkungan, Ini Penjelasan Wawali Sofyan Edi

Wakil Wali Kota Sofyan Edi Jarwoko. (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Pemkot Malang bakal merubah Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Tujuannya mewujudkan kondisi ketentraman dan ketertiban yang mantap di tengah-tengah masyarakat guna mendorong terciptanya stabilitas daerah.

Tidak hanya itu, juga bertujuan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan di Kota Malang.

Hal itu terungkap pada Focus Grup Disscussion di Hotel Savana Malang, Kamis (10/12). Wakil Wali kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko berkesempatan hadir dan menjadi keynote speaker pada kegiatan tersebut.

Dalam paparannya, Wawali Sofyan Edi mengatakan bahwa kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat daerah yang terjaga dengan baik merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.

“Pemerintah daerah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menciptakan dan memelihara kondisi tersebut, dengan melibatkan peran serta stakeholder lainnya, termasuk seluruh warga masyarakat,” ujarnya.

Salah satu instrumen untuk menciptakan dan memelihara kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan, yaitu undang-undang untuk level nasional dan Peraturan Daerah untuk level provinsi dan kabupaten/kota. Peraturan Perundangan memuat berbagai ketentuan yang secara umum mengatur hak dan kewajiban masyarakat.

Pemerintah Kota Malang, lanjut Bung Edi, juga telah mengeluarkan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, dalam rangka mewujudkan ketertiban umum, kebersihan, kenyamanan dan keamanan lingkungan di masyarakat serta untuk mempertahankan estetika Kota Malang.

“Namun menyadari bahwa laju pembangunan di masa mendatang cenderung terus meningkat serta semakin komplek masalahnya, maka akan membawa dampak terhadap kehidupan masyarakat dengan tingkat kebutuhan yang cenderung semakin meningkat pula. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas Perda Kota Malang tersebut,” tambahnya.

Bung Edi berharap bahwa FGD kali ini dapat dijadikan sebagai forum diskusi untuk menyerap ide dan pemikiran guna mencari permasalahan-permasalahan yang kita hadapi terkait dengan ketertiban umum. Dengan teridentifikasi secara komprehensif seluruh permasalahan yang dihadapi, maka nantinya akan dapat dirumuskan usulan langkah atau solusi pemecahannya baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang dan dapat termaktub di Perda yang baru.

Penting bagi bersama untuk berkomitmen memelihara ketertiban umum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku disiplin dan tertib sebagai budaya masyarakat.

“Sehingga masyarakat secara luas akan sadar aturan dan hukum yang berlaku, sehingga budaya tertib yang sudah terbangun dapat mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat dan membawa iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya berbagai sektor pembangunan demi kemajuan Kota Malang,” tandasnya.