Pemkot Batu ‘Tolak’ Penuhi Gugatan Mantan Kadiskominfo

Plt Wali Kota Batu Punjul Santoso. (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Kalah Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Arif Setyawan, tak membuat Pemkot Batu bergeming. Pemkot bahkan belum memastikan bakal mengembalikan jabatan Arif seperti semula.

”Saya Plt (Pelaksana tugas) Wali Kota tidak punya kewenangan. Jadi tidak bisa Pak Arif untuk serta merta meminta mengembalikan haknya (jabatan). Apalagi yang memberikan sanksi wali kota definitif (Eddy Rumpoko),” kata Punjul Santoso, Plt Wali Kota Batu ditemui MVoice beberapa waktu lalu.

Baca juga:

 

Punjul melanjutkan, PTUN Surabaya memberikan waktu 14 hari untuk memikirkan akan banding atau tidak. Meskipun nanti pihaknya tak mengambil langkah banding, Arif Setyawan tidak berhak langsung meminta segera dikembalikan jabatannya.

“Paling tidak menunggu wali kota definitif (Dewanti Rumpoko). Namun, meskipun telah ada wali kota definitif ada regulasi baru 6 bulan kemudian berhak megangkat jabatan kepala dinas,” tutup bapak tiga anak ini.

Terlepas dari itu, pihaknya tidak sedikitpun mengurangi hak Arif Setyawan sebagai ASN.

“Haknya masih tetap, bayaran tetap. Hanya tunjangannya (sebagai kepala dinas) yang tidak dapat,” pungkas Punjul.(Der/Aka)