Kalah Gugatan PTUN, Pemkot Batu Belum Bersikap

Ilustrasi (istimewa)
Ilustrasi (istimewa)

MALANGVOICE – Pemkot Batu belum memutuskan sikap atas kekalahannya dalam gugatan mantan Kepala Dinas Komunikasi (Diskominfo) Arif Setyawan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Apakah nantinya Pemkot ajukan banding atau menerima keputusan PTUN masih tanda tanya.

Kabag Hukum Pemkot Batu, Maria Inge mengatakan, pihaknya belum mendapatkan salinan atau risalah putusan PTUN Surabaya terkait gugatan Arif Setyawan, mantan Kadiskominfo Kota Batu tersebut. Sehingga pihaknya enggan berandai-andai akan melakukan sikapseperti apa.

”Kami belum terima dan belum membaca risalah putusan PTUN,” kata Inge dihubungi MVoice melalui pesan singkat, Senin (6/11).

Baca juga: Pemkot Batu Kalah Gugatan dari Mantan Kadiskominfo

Inge menambahkan, pihaknya berencana akan mendatangi PTUN Surabaya, Rabu (8/11) untuk memastikannya langsung. Meskipun begitu, pihaknya belum memastikan apakah akan melakukan banding atau tidak.

”Sebelumnya masih akan meminta pentujuk Plt Wali Kota (Punjul Santoso). Sampai sekarang belum bisa ketemu,” tutupnya.(Der/Aka)