Pemkot Batu Ajukan Raperda Keringanan Pajak Warga Miskin

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.(Miski)

MALANGVOICE – Pemkot Batu akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak bagi masyarakat miskin.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, berharap pada 2017 sudah dapat dilaksanakan dan mampu meringankan beban pajak masyarakat.

“Keringanan pajak bagi warga miskin, ini masih kami susun regulasinya,” kata dia, Kamis (15/9).

Kepala Dispenda, Zadiem Efisiensi, menyatakan, sampai pertengahan September baru tercapai 65 persen penerimaan pajak. “Akhir September batas pembayaran pajak,” ungkapnya.

Pihaknya mengusulkan Raperda pajak supaya masyarakat miskin tidak terbebani tanggungan. Sebelumnya ada Perda yang mengatur keringanan pajak, namun baru di bawah Rp10 juta. Tahun depan akan diterapkan keringan di bawah Rp100 juta.

“Jika usulan kami lancar dan disetujui dewan, masyarakat dapat menikmatinya,” jelas dia.

Terkait banyaknya warga keberatan bayar pajak, Zadiem mengakui, telah menerjunkan tim mengecek lokasi secara langsung.

“Kalau tidak sesuai spesifikasi kami turunkan tanggungan pajaknya dan sebaliknya,” tandas dia.