Pemkab Malang Tutup Perizinan Pendirian Perumahan, Asal…

Kepala DTPHP Kabupaten Malang Ir. M. Nasri Abd. Wahid. (Toski D)
Kepala DTPHP Kabupaten Malang Ir. M. Nasri Abd. Wahid. (Toski D)

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab) menutup perizinan pendirian perumahan yang gunakan lahan pertanian, hal itu seperti yang diungkapkan Wakil Bupati, Malang Drs. Sanusi, seusai buka acara pertemuan D3TLH dan IKLH, Senin (7/5) di ruang rapat Anusapati yang diikuti Dinas Lingkungan Hidup Se-Jatim.

Hal itu dilakukan Pemkab Malang sebagai bentuk mempertahankan lokasi pertanian produktif untuk ketahanan pangan nasional. Dalam mempertahankan lahan pertanian produktif, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) no 6 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Perketat perizinan bagi perumahan di wilayah Kabupaten Malang sebagai bentuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional,” katanya..

Menurut Sanusi, mereka harus siap melakukan penggantian lahan pertanian yang dipakai. Sebab lahan produktif jika tidak dipertahankan, akan terus menyusut karena beralih fungsi sebagai perumahan. Apalagi kabupaten Malang merupakan salah satu daerah penyumbang ketersediaan pangan baik secara regional maupun nasional.

“Jika tidak dilakukan pengetatan penggunaan lahan pertanian produktif, yang beralih fungsi dapat dipastikan akan habis dalam waktu dekat,” jelas Sanusi.

Terrpisah, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang Ir. M. Nasri Abd. Wahid, menjelaskan sampai dengan saat ini luas lahan pertanian produktif sebanyak 43 ribu hektare yang tersebar di beberapa kecamatan.

“Memang tidak seluruh lahan pertanian yang ada ditanami pangan namun sebagian ditanami sayur mayur,” ungkap Nasri.

Apalagi dengan adanya Perda no 6 tahun 2015, pihak pertanian sebagai salah satu tim yang merekomendasi untuk terbit tidaknya izin IPPT. Maka harus melihat betul lahan yang bakal dipakai atau alih fungsinya, apakah masuk dalam daftar yang dilarang. Jika masuk pihak pertanian tidak akan keluarkan rekomendasinya

“Sampai saat ini masih banyak pengajuan izin yang menunggu rekomendasi pertanian untuk diterbitkan ijin,” urai Nasri.

Karena sebagaian besar, lanjutnya, kecamatan yang ada di kabupaten malang merupakan lumbung pangan, jadi harus diperketat rekomendasi yang dikeluarkan sebagai dasar terbitnya izin IPPT.

“Kami harus ketat dalam keluarkan rekomendasi, apalagi kalau lahan produktif yang bakal dipakai jelas rekomendasi tidak akan keluar,” tegasnya.(Der/Ak)