MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui ungkapan Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Santoso mengklaim melampaui target yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Hanya saja torehan penilaian yang mencapai 96 dari target 91 nilai tersebut dinodai beredarnya rekaman teguran KPK terhadap Pemkab Malang. Teguran saat pembahasan MCP tahun 2022 itu karena penggunaan anggaran makanan dan minuman (mamin) tahun 2021 yang tidak logis, yakni mencapai Rp35 miliar.
Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Malang Eryk Armando Talla mengatakan, MCP itu merupakan aplikasi/dashboard atau sistem proses penyampaian informasi yang berhubungan dengan visualisasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi di Indonesia.
Baca juga:
PWI Malang Raya Tanggapi Tuduhan Profesi Wartawan
Juara Province Malang Wakili Jatim di Grand Final Mandiri 3×3 Indonesia Tournament
Bubuk Petasan Meledak di Kasembon, Perakit Belajar Otodidak dari Internet
Namun, dalam pembahasan tersebut, KPK memberikan teguran kepada Pemkab Malang, karena terdapat anggaran makanan dan minuman (mamin) sebesar Rp35 miliar.
“Jika kita mengamati betul rekaman transkip tersebut, saya menduga bahwa rekaman itu terjadi di saat rapat MCP berlangsung,” ucapnya, Selasa (14/3).
Menurut Eryk, rekaman tersebut merupakan kegiatan rapat MCP yang dihadiri KPK melalui Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah). Diduga kuat suara tersebut dari Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Brigjen Pol Bactiar Ujang Permana.
“Jika didengarkan rekaman itu seperti guru Bimbingan Penyuluhan (BP) sedang memarahi siswanya yang bandel, karena tidak disiplin. Tapi, yang dibicarakan itu anggaran mamin tahun 2021, seharusnya itu di jadikan temuan, karena anggaran sudah terserap,” jelasnya.
Eryk menjelaskan, jika anggaran Rp12 juta sekali rapat, maka dalam satu tahun ada 3.000 kali rapat, sedangkan hari dalam setahun 365 hari. Rapat-rapat ini memiliki potensi kerugian keuangan negara, dan seharusnya Korsupgah memberikan tembusan kepada Direktur Penyelidikan atau minimal Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas temuan penggunaan anggaran mamin sebesar Rp35 miliar.
“Bila KPK tidak melakukannya kita sebagai warga Kabupaten Malang punya kewajiban untuk melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut Eryk menegaskan, rekaman transkrip tersebut bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk untuk melakukan pulbaket, telaah. Sekiranya dianggap cukup dan terpenuhi unsur, maka segera statusnya dinaikan menjadi penyidikan.
“Saya berharap semua pihak khususnya seluruh jajaran birokrasi pemerintahan daerah dapat melaksanakan tugasnya dengan bertanggung jawab, dan kepada jajaran APH, khususnya KPK dalam hal ini Korsupgah, untuk melakukan tindakan preventif aktif,” harapnya.
Menurutnya, MCP itu untuk melakukan monitoring atas capaian kinerja tata kelola pemerintahan, agar tidak terjadi korupsi. Monitoring itu untuk tahun anggaran berikutnya bukan tahun anggaran berjalan atau lampau, karena pada dasarnya korupsi adalah Ekstra Ordanary Crime,” tegasnya.(end)