Pemkab Malang Belum Berlakukan PSBB

Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D).
Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan tidak bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan, dirinya tidak akan memberlakukan PSBB di wilayah Kabupaten Malang, lantaran belum memenuhi kriteria sebagai daerah yang perlu diberlakukan PSBB.

“Sejak adanya Permenkes itu keluar (3 April 2020) kami tidak memberlakukan PSBB, karena memenuhi kriteria,” ungkapnya, saat ditemui awak media di Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Selasa (7/4).

Menurut Sanusi, di Kabupaten Malang tidak masuk kriteria karena jumlah korban meninggal akibat covid-19 hanya sedikit dan tidak terlalu signifikan, yaitu hanya 1 orang.

“Apalagi, orang yang positif korona itu jika dilacak ternyata habis dari luar daerah bukan dari Kabupaten Malang sendiri. Seperti habis berpergian dari Yogyakarta atau Surabaya. Jadi tidak memenuhi syarat untuk memberlakukan PSBB,” jelasnya.

Sebab, tambah Sanusi, kepala daerah tidak boleh memberlakukan kebijakan sendiri terkait upaya memutus penyebaran covid-19.

“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kepala Daerah bisa mengajukan kebijakan wilayahnya sebagai PSBB berdasarkan beberapa kriteria,” pungkasnya.(Der/Aka)