Pemindahan Makam ER Bukan karena Tekanan Kelompok Tertentu

MALANGVOICE– Menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Kapan Saya Dipindahkan…!! (Alm Edy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu) Hormatilah Simbol Keluhuran dan Arwah Para Pejuang Pendiri Bangsa dan Negara. Kalimat tersebut terpampang pada sebuah banner yang dibentangkan di pagar Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kelurahan Ngaglik Kota Batu.

Banner tersebut dipasang kelompok masyarakat yang tergabung mengatasnamakan Forum Warga Kota Batu. Mereka mendesak agar mendiang Wali Kota Batu periode 2017-2022, Eddy Rumpoko (ER) dipindahkan dari TMP Suropati. Lantaran terkesan dipaksakan hingga menerabas aturan dan ketentuan.

Desakan kelompok masyarakat tersebut mengacu pada Surat Mabes TNI, Kogartap III/Surabaya bernomor b/417/V/2024 tanggal 22 Mei 2024. Meminta kepada Pj Walikota Batu untuk segera memindahkan jenazah Eddy Rumpoko. Pihak keluarga sepakat untuk memindahkan setelah 100 hari wafat atau paling lambat setelah Idulfitri. Namun hingga kini tak segera dipindahkan sekalipun melebihi batas waktu.

Salah satu masyarakat Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu, Tri Sunu menilai desakan yang dibuat kelompok tertentu itu cenderung menghujat bahkan menciptakan faksi-faksi kebencian.

Lantas dirinya bersama rekannya Asaf melakukan gerakan ‘Aksi Moral Berpikir Akal Sehat dan Kemanusiaan’ di depan TMP Suropati Kota Batu (Senin, 8/7). Menurutnya aksi tersebut bukan aksi tandingan maupun pula mewakili keluarga.

“Ini bukan aksi tandingan tapi aksi moral. Kami cuma berdua saja. Melainkan sebagai warga masyarakat yang melihat hal ini sudah clear. Kok keterlaluan jika karena kelalaian prosedur saja dipermasalahkan. Padahal beliau sangat berjasa membangun Kota Batu. Beliau juga tidak muncul wasiat untuk dimakamkan di sini,” tegas Tri Sunu.

Baca juga:
Sesuai Arahan Presiden, Pj Wali Kota Malang Sebut WTP Adalah Kewajiban

DPUPRPKP Kota Malang Percepat Pengajuan Izin SLF RS Permata Bunda

Penipu Nenek di Kota Batu Rp2,2 Miliar Ditetapkan Tersangka

Keberhasilan ER Membangun Kota Batu Tak Perlu Disangsikan

Jenazah Eddy Rumpoko Akan Dimakamkan di TMP Suropati Kota Batu

Ia menyebutkan, pemakaman mendiang ER atas usulan DPC Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu. Bukan permintaan pihak keluarga ataupun wasiat dari mendiang ER. Namun di kemudian hari muncul kajian yang menyatakan bahwa mendiang tak memenuhi ketentuan hingga dinyatakan tak memiliki hak untuk dimakamnkan di TMP.

Menurutnya kelalaian prosedur tersebut tak seharusnya dijadikan polemik. Terlebih lagi muncul kelompok tertentu yang terkesan menciptakan kebencian. Serta seolah-olah memandang sosok mendiang ER tak layak dimakamkan di TMP.

“Peran beliau cukup penting membangun Kota Batu. Sekurus-kurusnya ikan pasti ada dagingnya, segemuk-gemuknya ikan pasti ada tulangnya. Maka ambil baiknya, buang keburukannya,” ujar dia.

Tri Sunu berpendapat, pemakaman mendiang ER di TMP Suropati seharusnya tak perlu diributkan lantaran disebabkan kesalahan prosedur. Apalagi pihak keluarga sudah melakukan pertemuan dengan otoritas berwenang. Hasilnya, pihak keluarga bersedia memindahkan jenazah ER ke pemakaman umum di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu sebelum tanggal 17 Agustus.

Sehingga ia menegaskan, bahwa pemindahan jenazah bukan karena ada tekanan dari kelompok tertentu. Ia juga meminta para pihak agar tak tergesa-gesa mendesak pemindahan. Lantaran butuh proses yang memakan waktu serta lahan pemakaman.

“Sebetulnya persoalan ini sudah beres. Mendiang tetap dipindahkan, cuma kan butuh proses. Maka hal itu perlu disadari,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait