DPUPRPKP Kota Malang Percepat Pengajuan Izin SLF RS Permata Bunda

MALANGVOICE – Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melakukan pengecekan langsung ke RS Umum Permata Bunda Jalan Soekarno-Hatta, Senin (8/7).

Kedatangan tim Bidang Cipta Karya itu untuk survey permohonan pembaruan pengurusan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir Ade Herawanto, mengatakan, survey langsung ini merupakan komitmen percepatan perizinan SLF sesuai UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Penipu Nenek di Kota Batu Rp2,2 Miliar Ditetapkan Tersangka

Kawan Gibran Dukung Ali Muthohirin Sambil Bagikan Makan Siang Gratis di Kayutangan

Salah satu peraturan yang tertuang dalam undang-undang tersebut adalah penghapusan Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan proses pengajuan PBG dilakukan melalui sistem elektronik atau SIMBG

“Ini semangatnya kami ubah, biasanya mengurus izin-izin dulu baru dikeluarkan SLF. Kali ini kami melakukan bagian percepatan perizinan,” kata Ade.

Menurutnya, meski RS Permata Bunda masih banyak catatan atau rekomendasi yang harus dilakukan sekaligus untuk menuju rumah sakit tipe C, namun SLF bisa diterbitkan terlebih dahulu.

Beberapa rekomendasi yang harus dipenuhi rumah sakit tersebut antara lain penerangan, pembuangan dan pengelolaan limbah, dan urgensi safety seperti proteksi kebakaran.

“Harus diperbaiki sesuai aturan sesuai siteplan rumah sakit. Kemudian izin kami keluarkan secepat mungkin, setelah itu kami akan lakukan pengawasan seketat mungkin,” jelasnya.

Sementara itu Direktur RS Umum Permata Bunda, dr Rita Dewi Zahara, mengaku akan memenuhi beberapa catatan yang direkomendasikan dari pihak ketiga yang diutus DPUPRPKP Kota Malang.

“Untuk catatan dan rekomendasi kami akan penuhi. Seperti dari segi proteksi itu hidrant sprinkle belum punya, nanti akan diupayakan dipenuhi. Kami diberi diberi waktu sesuai kempuan kami 6 bulan, nanti akan lihat kelanjutannya,” kata Rita.

RS Umum Permata Bunda ini mengajukan izin perpanjangan SLF yang akan habis pada Agustus 2024. Namun ia mengapresiasi langkah cepat DPUPRPKP Kota Malang dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Ini termasuk cepat, karena dulu kita dijadwalkan Oktober dari pihak ketiga. Kemudian Rabu besok akan ada visitasi lanjutan dari Dinkes Kota Malang,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait