Pemilik Lahan Malang Plaza Tunggu Itikad Baik Pengelola, Siapkan Langkah Hukum

Kuasa hukum pemilik lahan dan bangunan di Malang Plaza. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Para pemilik tanah dan bangunan di Malang Plaza menunggu itikad baik manajemen bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi pada Selasa (2/5).

Melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami pedagang.

“Kami berharap pengelola Malang Plaza berkomitmen mempunyai itikad baik menyelesaikan masalah ini, kami upayakan bisa diselesaikan musyawarah mufakat,” kata Gunadi.

Baca Juga: Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Nasional Open Karate Championship 2023

Konsep Baru Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge, Bayar Royalti Setiap Lagu

Pekan depan rencananya Gunadi Handoko bersama tim kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan itu akan memanggil pengelola Malang Plaza.

Apabila pengelola Malang Plaza tidak menunjukkan itikad baik, Gunadi siap menempuh jalur hukum. Ia menjelaskan dari sisi aspek hukum pidana terkait kelalaian, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No 24/PRT/M/2008 Tahun 2008.

“Dan setiap pemilik gedung atau bangunan, wajib memenuhi persyaratan atau aturan yang berlaku, dan dasar hukumnya terdapat di Pasal 44 UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Sehingga, apabila pihak Malang Plaza tidak memiliki SLF dan meyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal, tentunya ini suatu pelanggaran peraturan yang berlaku dan inilah yang disebut sebagai kelalaian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 188 KUHP,” imbuhnya.

Sementara untuk perdata, Gunadi menyebut tentang Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

“Intinya dalam pasal tersebut, tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seseorang lain mewajibkan orang yang karena permasalahannya mengganti kerugian tersebut. Dan di pasal 1366 KUHPerdata, ada penjelasan setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian akibat perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hatian-hatian,” tandasnya.(der)