Pembunuh Roy Divonis 10 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima

Keluarga Roy Frengky saat sidang putusan (Tika)

MALANGVOICE – Sidang putusan kasus pembunuhan Pujon yang melibatkan terdakwa MH (16), dengan korban Roy Frengky, menghasilkan putusan kurungan 10 tahun penjara.

Keluarga Roy pun tidak terima dengan putusan hakim ini. Mereka masih menginginkan MH dihukum mati atau minimal seumur hidup.

“Kalau dia (MH) dihukum 10 tahun, ketika keluar kan dia masih hidup. Tapi bagaimana anak saya, anak saya sudah meninggal, sudah hilang tidak bisa kembali lagi,” jelas ibu Roy, Tika Istikharah, kepada MVoice, usai sidang putusan, bebetapa menit lalu.

Tika mengaku tidak puas dengan keputusan ini. Namun pihaknya juga tak berani jika mengajukan banding, khawatir masa kurungan bagi MH justru berkurang.

“Kalau banding saya takut hukumannya malah ringan, mendingan 10 tahun saja dia. Tapi ini nggak adil, sama sekali nggak adil,” kata dia berkali-kali dengan pandangan kosong.

Sidang putusan yang digelar di ruang Garuda, sekitar pukul 12.00 siang ini, berlangsung aman. Walaupun keluarga Roy membawa aneka banner dan poster yang menunjukkan betapa keji pembunuhan yang dilakukan MH.