Pembangunan 3 Proyek Infrastruktur di Kota Batu Ditunda

MALANGVOICE – Ranperda APBD 2023 Kota Batu disetujui Timgar Pemkot Batu dan Banggar DPRD Kota Batu. Diproyeksikan postur keuangan daerah Kota Batu tahun depan mengalami defisit Rp103,2 miliar. Hal itu dipicu adanya disparitas sisi pendapatan daerah dan belanja daerah.

Sisi pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp992,9 miliar. Sementara sisi belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,09 triliun. Celah defisit itu akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang disepakati senilai Rp103,2 miliar. Semula saat tahap awal pembahasan, penerimaan embiayaan daerah dicanangkan senilai Rp100 miliar.

Baca juga:

Proyeksi Keuangan Daerah Kota Batu 2023 Defisit Rp103,2 Miliar

PSD 2023-2026, Teruskan Program Prioritas RPJMD yang Tersendat

Tahun 2023, Kota Batu Tampung 435 Usulan dengan Nilai Rp115,4 Miliar

10 Program Prioritas Dieliminasi dalam Perubahan RPJMD 2017-2022 Kota Batu,

Atas timpangnya neraca keuangan daerah itu, tim banggar meminta tiga proyek infrastruktur yang menelan pembiayan relatif besar untuk diundur. Sejumlah proyek itu antara lain, pembangunan gedung Art Center usulan Disparta Kota Batu yang diperkirakan menelan anggaran Rp20 miliar. Begitu juga dengan pembangunan gudang aset maupun depo arsip.

“Banggar bukan menolak, namun meminta agar diundur pelaksanaannya karena kekuatan kekuangan daerah tidak mumpuni. Lebih baik memprioritaskan pada program-program yang urgent kebutuhan masyarakat,” papar Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurrochman.

Baca juga:

Kuatkan Kolaborasi dengan Industri di Jatim, Binus Malang Gelar The East Hub Bahas Gen-Z

Fandy Kerispatih Hibur Mahasiswa Baru IBU Malang

Hadapi Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Sosialisasi PKPU No.6 Tahun 2022

Jelang Hakordia 2022 Tunggu Kado dari Malang Raya

Menurutnya, program prioritas Kota Batu dituangkan dalam rencana pembangunan daerah (RPD) 2023-2026. RPD merupakan dokumen arah pembanguna prioritas daerah pengganti RPJMD kepala daerah. Mengingat Kota Batu akan memasuki masa transisi kekosongan kepala daerah definitif hingga 2024 nanti.

“RPD 2023-2026 sudah disepakati DPRD. Di situ dijabarkan data konkret urgensi prioritas daerah yang harus diwujudkan. Namun nyatanya saat pembahasan bersama OPD, usulan programnya tidak bersentuhan dengan urgensi prioritas yang disepakati,” imbuh politisi PKB itu.

Ia menegaskan, kebijakan keuangan daerah merupakan instrumen untuk memformulasikan pengelolaan anggaran dalam rangka pemenuhan layanan dasar publik serta peningkatan kesejahteraan. Munculnya multiplier effect itu menunjukkan jika arah kebijakan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel dan tepat sasaran.

“Maka OPD dituntut melakukan perencanaan terukur agar anggaran terserap efektif. Bukan sekedar menggugurkan kewajiban yang terkesan formalitas administratif,” ungkap dia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait