Pelaku Penyelundupan Narkoba di Lapas Langsung Ditahan Polisi

Pelaku bersama barang bukti sabu-sabu. (istimewa)

MALANGVOICE – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas I Malang berhasil digagalkan petugas. Pelaku dan barang bukti kini dilimpahkan ke Satreskoba Polresta Malang Kota.

Pelaku penyelundupan narkoba ini diketahui bernama Ilham Nawa Shofa warga Desa Sepanjang, Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, petugas lapas curiga dengan barang bawaan dari pelaku. Benar saja, setelah digeledah ternyata ada benda asing diduga narkoba di dalam sayur lodeh ayam.

Baca Juga: Cegah Inflasi, Masifkan Gerakan Menanam Cabai

Beredar Kabar Tim KPK Geledah Dua Rumah di Kota Malang

Kebakaran Hebat Melanda Empat Ruko di Jalan Pahlawan Trip

“Barang haram tersebut dibalut dengan bungkusan plastik hitam. Dan saat dibuka terdapat benda kristal putih yang merupakan sabu-sabu sebanyak lima klip. Saat ditimbang, memiliki berat lebih kurang 4,63 gram,” kata Dodi, Kamis (9/2).

Dodi menegaskan, pelaku ini datang ke lapas diantar satu rekannya berinisial C. Namun polisi masih mendalami peran dari teman pelaku tersebut.

Berdasar penyidikan sementara, barang haram itu didapat pelaku dari seseorang dengan sistem ranjau di kawasan Turen, Kabupaten Malang.

“Dari sana kemudian dikemas dan dimasukkan ke dalam sayur lodeh ayam untuk mengelabuhi petugas lapas,” ujarnya.

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(der)