PD RPH Kota Malang Kejar Sertifikat Halalan Thayyiban dari BPJPH

Tim Pansus Ranperda Perumda Tunas saat berkunjung ke PD RPH. (istimewa)

MALANGVOICE – Sebagai wujud keseriusan dalam menjalankan usahanya, selain sudah mengantongi sertifikat Halal MUI dan Kesmavet, PD RPH bersiap segera mengantongi sertifikat Halalan Thayyiban dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Insyallah akan menjadi pionir di Jawa Timur sekaligus semoga bisa menjadi role model RPH se-Jatim atau bahkan nasional,” Plt Direktur PD RPH Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Hal ini berdasarkan Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH.

Menteri Agama; Lukman Hakim Saifuddin bahkan sudah menegaskan, bahwa terbitnya PP tersebut sekaligus menandai keharusan implementasi operasional penjaminan produk halal paling lambat mulai bulan Oktober mendatang.

Untuk mewujudkan kebijakan ini, RPH akan bersinergi dengan berbagai institusi seperti Bank Indonesia, Kementerian Agama RI, Universitas Brawijaya dan Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Malang.

“Selain sesuai dengan UU dan PP tentang JPH, ini juga selaras dengan semangat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Persiapan-persiapannya sudah dibicarakan secara teknis diikuti penyediaan sarpras.Sehingga dalam waktu dekat akan dibangun RPU untuk ayam di lingkungan komplek kantor RPH,” urai Sam Ade.

Wacana tersebut langsung dibalas Pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh Malang, Prof Dr Ir M Bisri MS. Ia mengatakan siap menjadi pendamping PD RPH yang bakal berubah menjadi Perumda Tunas.

“Dalam prosesnya nanti, kami siap bekerja sama menjadi pendamping RPH. Tentunya kami juga akan bersinergi dengan BPJPH di bawah naungan Kementerian Agama dan juga lembaga-lembaga pemotongan hewan di daerah,” kata Pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh, Prof Dr Ir M Bisri MS.

Sertifikasi JPH ini sangat penting, mengingat tingginya tingkat konsumsi daging oleh masyarakat. Baik itu daging sapi, daging kambing maupun daging ayam.

“Tentunya kita semua butuh jaminan untuk menggaransi bahwa makanan yang kita makan memenuhi klasifikasi sehat dan pasti halal. Jadi masyarakat tak perlu ragu atau was-was lagi,” lanjut mantan Rektor Universitas Brawijaya ini.

Terkait kematangan yang terus ditunjukkan PD RPH di bawah komando Sam Ade, apresiasi secara khusus juga disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Tutuk Hariyani.

“Alhamdulillah sudah berbenah. Lebih tertata, baik dari aspek kelayakan tempat maupun penataan personilnya,” pujinya.

Senada dengan Pansus Ranperda Perumda Tunas, Tutuk juga menyarankan supaya RPH lebih dulu fokus dalam mengembangkan core business agribisnis, sebelum menginjak sektor-sektor lain selagi menuju arah transformasi menjadi Perumda Tunas.

“Yang jelas sudah ada adalah olahan daging dan penjualan. Itu dulu saja yang dikembangkan. Kalau sudah mapan dan berjalan pasti akan menuju yang lain,” sambungnya.

Dengan begitu, RPH tak perlu muluk-muluk merencanakan pembangunan gedung baru untuk menjalankan usahanya. Atau alih-alih terburu-buru mengurusi bisnis property seperti pengelolaan Mall Alun-alun. Malah lebih baik memanfaatkan aset-asetnya yang sudah ada saat ini.

Apalagi RPH memang akan seriusi pengelolaan aset mereka, selain tetap concern di Divisi Agribisnis.

Tak hanya menjadi sentra bisnis kuliner, beberapa kios bisa dimanfaatkan menjadi gerai musik, studio seni dan sektor kreatif lainnya.

Sam Ade yang juga tokoh Aremania itu bahkan sudah berkomunikasi dengan sejumlah kolega musisi kenamaan ibukota asli arek Malang seperti Noldy Benyamin Pamungkas.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8) tim Pansus Ranperda Perumda Tunas yang diketuai R Purwono Tjokro Darsono berkunjung ke PD RPH.

Di sana Tim Pansus menyarankan PD RPH mementingkan skala prioritas yang menguntungkan. Anggota DPRD Kota Malang ini mencontohkan, selain di penyembelihan, RPH juga bisa memproduksi aneka daging olahan sapi dan berikutnya membangun Rumah Potong Unggas.

Apalagi mereka telah mengantongi izin dan sertifikat halal dari MUI Nomor 07020014791012 serta NKV nomor 3573020-030. (Der/Ulm)