Pasangan Suami Istri Pembawa Sabitha dibebaskan

Barang bukti yang diamankan oleh polisi
Barang bukti yang diamankan oleh polisi

MALANGVOICE – Polres Malang menetapkan dua tersangka dalam kasus penculikan Sabitha Mahfudiah Lailia (3,5), balita asal Dusun Nongkosewu, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.

Keduanya adalah Handi (34) dan Munir (19), warga Poncokusumo. Bagaimana dengan sepasang suami istri yang tertangkap Senin (24/10) malam di Kediri?

Pasangan yang diketahui bernama Iwan dan Sri ini terbukti tidak terlibat dalam kasus penculikan. Polres Malang resmi melepas mereka, Selasa (25/10) siang.

“Sri dan Iwan tidak teribat penculikan Sabitha. Mereka hanya sebatas saksi. Keduanya secara resmi juga sudah dilepaskan,” kata Kapolres Malang, AKBP Agus Yulianto saat gelar rilis, Selasa (25/10) di Mapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sri dan Iwan ditangkap di Kediri karena diduga terlibat dalam penculikan ini. Keduanya digelandang ke Polres Malang Selasa (25/10) dini hari.

Barang bukti berupa Daihatsu Ayla silver dengan nomor polisi N 1196 CF turut disita. Selain itu juga diamankan Yamaha Vixion hitam N 6321 BU yang digunakan untuk menurunkan Sabitha.