Panwaslu Tak Digubris, APK Non KPU Masih Bertebaran

George da Silva (fathul)

MALANGVOICE – Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), George da Silva, menyesalkan beberapa alat peraga kampanye (APK) ilegal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang masih terpasang.

Ilegal, karena APK ini bukan produk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan melanggar Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 72, yakni pelanggaran atas larangan pemasangan alat kampanye.

“Kami sudah berulang kali ingatkan ketiga Paslon untuk tidak memasang APK di luar yang telah dibuat KPU. Dua hari lalu kami menyurat lagi, karena ada laporan,” jelas George kepada MVoice melalui selulernya, beberapa menit lalu.

Sesuai Pasal 72, jika dalam waktu 1×24 jam peringatan melalui surat itu tidak digubris, Panwaslu berhak koordinasi dengan kepolisian, TNI, Linmas ataupun Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Kami sudah menyurat dengan tembusan ke Camat, Kapolsek setempat, dan Danramil. Sayangnya sudah dilakukan penertiban, mereka bikin lagi APK baru, kami ingatkan lagi, bikin lagi, begitu situasinya,” ungkap George.

Ia meminta agar seluruh Paslon kooperatif, tanpa terkecuali. Kepada masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Goerge juga berharap bisa memberikan laporan bila di lingkungannya terdapat APK yang tidak resmi dari KPU.

“Laporannya cukup SMS atau telpon saja, sertakan di mana letak APK itu, RT dan RW-nya jelas, desa, kecamatan, pasti kami tindak,” tandasnya.-