Panwascam Singosari Laporkan Balon Udara Malang Anyar

Alat peraga kampanye dari Balon Udara milik pasangan Dewi-Sri (istimewa)

MALANGVOICE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang lagi-lagi mendapat laporan mengenai alat peraga kampanye (APK) milik Malang Anyar yang tidak sesuai spesifikasi.

Kali ini yang melapor adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Singosari. Mereka menemukan APK berbentuk balon udara di wilayah Singosari, padahal balon udara bukan APK yang dibuatkan KPU.

“Harusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi karena berkali-kali peringatkan mereka. Tapi karena laporan resmi, jadi tetap akan kami proses,” kata Komisioner Panwaslu, George da Silva.

Ia mengatakan, komisioner Panwaslu akan melakukan kajian segera dan mengirim surat peringatan kepada tim pemenangan pasangan calon bupati Malang nomor 2 ini. Maksimal 24 jam, balon udara itu harus diturunkan.

“Padahal kemarin kami baru saja menurunkan balon udara ini di Kecamatan Dau dan Gondanglegi. Sekarang Singosari lapor,” jelas komisioner bidang pelanggaran dan penindakan ini.

Di singgung mengenai laporan pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor 1 ataupun nomor 3, George masih belum menerimanya. Bila di lapangan ternyata ditemukan, pihaknya tetap terbuka menerima dan menindak setiap laporan.