Panwas Anggap Rekreasi ke Jatim Park Pelanggaran

George Da Silva.

MALANGVOICE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, hari ini, menerima laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan nomor urut 2, Dewanti Rumpoko.

Laporan itu menyebut, di Kecamatan Tajinan, Tumpang, dan Wagir, telah terjadi gerakan massa berkunjung ke Jatim Park, Kota Batu.

“Itu bisa (terkena) Pasal 73 Ayat 1 UU No 8 2015, karena di sana disebutkan, unsur calon dan tim dilarang menjanjikan memberi uang atau materi lain. Nah, tiket atau lainnya itu masuk materi lain,” kata George da Silva kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Dikatakan, besok Panwaslu akan mengundang Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi untuk dimintai klarifikasi perihal laporan itu. “Setelah itu kami akan proses laporan dan klarifikasinya,” tandasnya.

Usai menerima klarifikasi, Panwaslu akan membawa ke Gakumdu yang terdiri dari berbagai unsur dari Panwas hingga Kejaksaan.-