Oknum Anggota Dewan Selingkuh Direkomendasi PAW

Lukito Eka Purwandono (kiri) dan Kresna Dewanta (kanan)

MALANGVOICE – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) merekomendasi adanya pergantian antar waktu (PAW) anggotanya yang duduk di DPRD Kabupaten Malang.

Hal itu tertuang dalam surat tertanggal 4 September Nomor 378-SI/DPP-NasDem/IX/2015 tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasdem atas nama Lukito Eko Purwandono.

Lukito Eko Purwandono merupakan anggota DPRD terpilih pada Pileg 2014. Ia terlibat masalah perselingkuhan dan perzinahan dengan perempuan bukan istrinya. Kasusnya sudah mendapat keputusan tetap di PN Kepanjen dengan hukuman percobaan.

Ketua DPD Partai Nasdem, Kresna Dewanata Prosakh, membenarkan hal itu dan telah selesai diproses sesuai ketentuan di partai.

“Rekomendasi dari DPP turun, dilanjut ke DPW dan sampai ke DPD. Kami hanya meneruskan,” katanya, kepada MVoice.

Surat tersebut sudah disampaikan ke Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD. Pihaknya kini menunggu keputusan akhir proses hukum.

“Kami patuh atas rekomendasi pusat, yang bersangkutan pastinya sudah paham adanya rekomendasi ini,” jelas dia.

Turunnya rekomendasi PAW terhadap Lukito Eka Purwandono karena yang bersangkutan tersangkut masalah hukum dengan status terpidana.

Namun, lanjut dia, PAW bisa dilakukan apabila SK Gubernur telah keluar. “Kami menunggu keputusan hukum dan kebijakan dari gubernur, baru kami bicarakan langkah selanjutnya,” tandasnya.-