Ojol di Kedungkandang Tertangkap Jadi Kurir Sabu, Ganja, dan Inex

Polisi merilis kasus pengedar narkoba. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Satreskoba Polresta Malang Kota mengamankan kurir narkoba berinisial A alias Andre Dicky (23).

Pria sebagai ojek online yang kos di Bumiayu Santana Jalan Kiai Parseh, Kedungkandang, Kota Malang ditangkap pada 26 Juni 2023.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma, mengatakan, pelaku merupakan kurir suruhan pengendali yang masih dikejar petugas.

Baca Juga: Arema Raih Hasil Negatif di Laga Perdana Lawan Dewa United

Diskusi Kolaboratif AI Lens Tutup Road Show Pameran APFI 2023

Dari penangkapan itu, polisi ikut mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram, ganja 1 kilogram atau seberat 921,84 gram. Selanjutnya ada inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir.

“Sementara ini barang itu akan menyebarkan kepada pemakai di Kota Malang. Dia sebagai kurir, sistemnya akan meranjau kepada pemakai,” kata Kompol Eka, Senin (3/7).

Andre sudah menjalankan aksinya sejak April. Dari pengakuannya, Andre kenal dengan pengendali atau pengedar itu melalui media sosial.

“Jadi keduanya belum pernah bertemu. Cuma ia mengaku sudah tiga kali menyalurkan narkoba dengan upah paling banyak Rp10 juta,” lanjutnya.

Saat ini polisi masih mengejar pengendali narkoba yang diduga dari luar kota ini.

Sementara itu Andre dikenai pasal Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati.(der)