Nasdem Tunggu Sikap Lukito, Kasasi atau Tidak?

Sidang putusan sengketa antara Lukito Eko Purwandono dengan partainya, di Pengadilan Negeri Kepanjen. Kuasa Hukum penggugat tidak hadir.(Miski)
Sidang putusan sengketa antara Lukito Eko Purwandono dengan partainya, di Pengadilan Negeri Kepanjen. Kuasa Hukum penggugat tidak hadir.(Miski)

MALANGVOICE – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menunggu kepastian sikap anggotanya, Lukito Eko Purwandono, apakah menempuh jalur kasasi apa tidak. Lukito anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang dari Nasdem, dipecat dari partai karena terbukti melakukan perselingkuhan.

Lukito saat ini menjalani masa hukuman selama lima bulan atas vonis kasus perselingkuhannya tersebut. Ia dikabarkan akan bebas pada 19 Maret mendatang. Pada putusan sidang lalu, gugatan Lukito terhadap partai ditolak karena sengketa tersebut dilakukan di Mahkamah Partai.

Kuasa Hukum DPP dan DPD Nasdem, Setio Eko Cahyono, mengatakan, penggugat memiliki waktu 14 hari melakukan kasasi apa tidak. Saat sidang putusan, kuasa hukum penggugat tidak hadir.

Apabila sebaliknya, maka pihaknya menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Sesuai undang-undang partai politik, waktu kasasi selama 30 hari.

“Pengadilan memberitahu setelah diberitahu dalam jangka waktu 14 hari. Jika tidak mengajukan kasasi, maka kasusnya secara hukum disebut dengan inkrah,” kata dia, kepada Mvoice.

Baca juga: Gugatan Lukito ke Partai Nasdem Ditolak
Baca juga: DPD Nasdem Pertanyakan Sikap BK DPRD

Ketua DPD Nasdem Kabupaten Malang, Sutiono, mengaku, belum ada kabar lebih lanjut dari Gubernur Jawa Timur perihal Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Gubernur belum bisa mengeluarkan surat. Menunggu proses kasus perdatanya inkrah,” jelas dia.