Napi Kedapatan Bawa Narkoba ke Dalam Lapas Lowokwaru

MALANGVOICE – Peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas 1 Lowokwaru masih saja terjadi. Terakhir seorang narapidana berinisial AS ditangkap karena kepemilikan narkoba, Senin (6/8).

AS diamankan petugas lapas saat menggelar razia rutin setiap pagi. Dari pemeriksaan itu ditemukan 33 butir pil koplo, sabu-sabu seberat 3 gram, satu bungkus ganja, alat isap, dan ponsel.

Kalapas Lowokwaru, Farid Junaedi, barang itu ditemukan di bawah kasur napi warga Dampit, Kabupaten Malang.

“Awalnya hanya menemukan ponsel. Setelah dicek lagi ternyata ada narkoba. Barang itu akhirnya kami sita,” kata Farid.

Dari penyelidikan sementara, AS mengaku mengonsumsi narkoba itu sendirian dan beberapa dijual kepada rekan satu napi di Lapas Lowokwaru berinisial MA. Satu paket dihargai Rp 100-150 ribu.

Saat ini kasus AS sudah dilimpahkan ke Unit Satreskoba Polres Malang Kota. Polisi akan menyelidiki lebih lanjut bagaimana barang haram tersebut bisa masuk ke dalam lapas.

“Kami harap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini sehingga jelas siapa dalangnya dan tidak menular ke warga binaan lain,” tegasnya.(Der/Aka)