Nanda Ditahan KPK, Tim Menawan Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Rapat di Kantor Media Center Paslon Menawan Jalan Simpang Cokelat Nomor 4 pada Selasa (27/3). (Istimewa)

MALANGVOICE – Calon Wali Kota Malang nomor urut 1, Ya’qud Ananda Gudban, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama enam tersangka lain, perempuan yang akrab disapa Nanda itu ditahan demi kepentingan penyidikan hingga 20 hari ke depan.

Juru Bicara Pasangan Calon Wali Kota Malang – Calon Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1, Dr Ya’qud Ananda Gudban – H Ahmad Wanedi (Menawan), Dito Arief, angkat bicara terkait hal ini. Dia menegaskan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan.

Salah satu yang tengah dipertimbangkan yakni dengan mengajukan Praperadilan. “Tim menilai masih ada upaya hukum yakni dengan Praperadilan dan opsi itu kami masih matangkan bersama. Mari kami kedepankan azas praduga tidak bersalah,” imbuhnya, Selasa (27/3).

Baca Juga: Resmi, Dua Calon Wali Kota Malang Berstatus Tahanan KPK

Pihaknya juga menegaskan bahwa tim menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalankan KPK. Pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan, lanjutnya, merupakan bagian dari proses yang harus dilalui.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami dari Tim Paslon Menawan dan Mbak Nanda secara pribadi sangat menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Sekretaris DPD PAN Kota Malang ini.

Dikatakan pula, saat ini tim sukses dari partai pengusung dan relawan masih tetap solid dan utuh untuk memenangkan Nanda – Wanedi. “Dari awal partai pengusung dan tim relawan yakin jika Mbak Nanda tidak terlibat kasus ini. Karena itu sekali lagi mari hormati proses hukum dan kami akan terus memperjuangkan keadilan dan harapan masyarakat,” bebernya.

Bahkan, mereka pada Selasa (27/3) melakukan rapat konsolidasi dan penguatan secara internal untuk terus berjuang dalam pemenangan. “Hasil rapat hari ini kita tetap satu tekad, terus berkampanye dan terus berjuang dan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen, kepercayaan dan perjuangan kami untuk Mbak Nanda,” urainya.

Selain itu, Dito Arief kembali menegaskan, dugaan suap yang diterima bukanlah Rp 700 juta, melainkan Rp 15 juta dan itupun masih belum terbukti sebagai fakta di persidangan. Informasi yang salah itu, kata Dito, sengaja disebarkan oleh beberapa oknum, dengan tujuan ingin mengacaukan pesta demokrasi Pilwali Kota Malang 2018.

“Saya menegaskan kembali, jika dugaan suap bukan Rp 700 juta, melainkan Rp 15 juta. Hal itu masih dugaan saja dan belum terbukti. Karena itu kita menghargai proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (Der/Ery)