Resmi, Dua Calon Wali Kota Malang Berstatus Tahanan KPK

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Calon Wali Kota Malang, HM Anton dan Yaqud Ananda Gudban. (MVoice)
Calon Wali Kota Malang, HM Anton dan YaquAnanda Gudban. (MVoice)

MALANGVOICE – Dua Calon Wali Kota Malang, H Moch Anton dan Ya’qud Ananda Gudban, kini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (27/3).

Anton dan Nanda, sapaan akrab kedua orang itu, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang. Selain kedua nama itu, KPK juga menahan 5 tersangka lain dari anggota DPRD Kota Malang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menegaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Pada hari ini (27/3) penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap 7 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” tandasnya.

Priharsa menambahkan, mereka ditempat di 5 rumah tahanan berbeda. Anton ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, bersama anggota DPRD Kota Malang berinisial RS.

Sedangkan Nanda, harus merasakan dinginnya tahanan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu) bersama anggota DPRD Kota Malang berinisial HPU. “Selanjutnya HS dan Sko di Rutan Polres Jakarta Timur, serta ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan,” pungkasnya. (Der/Ery)