Naas, DD Ternyata Cekoki Alkohol dan Pukuli Adik Ipar

Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo (Tika)

MALANGVOICE – Kasus kelalaian DD yang mengakibatkan adik iparnya klenger terus ditelusuri petugas Polres Malang.

Kanit UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Malang, Iptu Sutiyo, menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan indikasi pencabulan.

“Masih kami telusuri, namun berdasar visum sementara belum ada indikasi pencabulan,” jelas Sutiyo, di ruang kerjanya.

Tiyo -demikian ia akrab dipanggil, menjelaskan, berdasar keterangan korban, sang adik ipar dicekoki arak yang sudah dicampur minuman penambah stamina.

Kemudian bocah berusia lima tahun itu juga dipukuli. “Di wajah korban ditemukan luka lebam di kening dan hidung. Korban juga tidak sadarkan diri dalam kurun waktu 1×24 jam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka asal Dampit itu dijerat Pasal 80, yakni membiarkan, menyuruh dan memberi minum minuman beralkohol kepada anak di bawah umur. Sementara jerat hukumannya, minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.