Mucikari Tak Berkutik Diciduk Polisi

Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti hasil kejahatan tersangka. (deny rahmawan)
Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti hasil kejahatan tersangka. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Penyedia layanan sex atau mucikari ditangkap unit Reskrim Polresta Malang Kota. Pelaku merupakan warga asal Wagir, Arik Dwi Wardana (36).

Polisi menangkap Arik sesaat setelah menyediakan layanan esek-esek di sebuah hotel pada Senin (16/12) dini hari.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, pelaku menyediakan layanan esek-esek itu dengan harga mulai Rp500-1 juta sekali main.

“Pelaku menawarkan wanita kepada pelanggan lewat chatting WA dan telepon,” kata Leo.

Dari satu kali transaksi, pelaku mendapat fee atau keuntungan sebesar Rp250 ribu.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti uang Rp750 ribu dan ponsel milik tersangka. Ia juga bakal dikenai pasal 506 KUHP atas perbuatannya.(Der/Aka)