Miliki Sabu-Sabu, Duo Pria Asal Pasuruan Berurusan dengan Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti pelaku. (deny rahmawan)
Polisi menunjukkan barang bukti pelaku. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskoba Polres Malang Kota berhasil meringkus kawanan yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah BAI (42) warga Desa Krapyak, Kota Pasuruan dan AAZ (29) warga Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta, mengatakan, BAI ditangkap lebih dulu di kawasan Sulfat, Kota Malang.

“Kami tangkap pelaku saat melintas di Sulfat. Di jaketnya, petugas menemukan sabu-sabu seberat 3,2 gram,” katanya, Jumat (6/7).

Setelah didalami, polisi mengetahui informasi bahwa barang haram tersebut dibeli pelaku dari AAZ. Per gram dijual seharga Rp 1,2 juta.

Sementara ini kedua pelaku masih mendekam di tahanan. Sedangkan polisi, kata Bambang, mengembangkan kasus ini agar terungkap dalang atau bandar besarnya.

“Kami masih mengincar satu lagi DPO terkait kasus ini,” tegasnya.(Der/Aka)