Meski Tersangka, DPP Tegaskan Subur Triono Masih Kader PAN

Dugaan Penggelapan dan Penipuan oleh Subur Triono

Sekjen DPP PAN, Edi Soeparno. (Muhammad Choirul)
Sekjen DPP PAN, Edi Soeparno. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Anggota DPRD Kota Malang dari PAN, Subur Triono, sudah berstatus tersangka atas dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kendati begitu, DPP PAN masih mengakui Subur sebagai kadernya.

Hal ini diungkapkan Sekjen DPP, Edi Soeparno, Rabu (25/1) malam, di sela meresmikan Kantor DPD PAN Kota Malang. “Setahu saya, saudara Subur masih kader PAN. Kalau untuk masalah hukum yang bersangkutan, saya tidak mau berkomentar,” ungkapnya.

Terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan DPD, Edi sudah menerima surat itu. Meski demikian, proses di internal DPP masih belum memutuskan PAW kepada Subur.

“Prosesnya masih dilakukan di internal. DPP kan punya lembaga keorganisasi dan keanggotaan, nanti perlu dibahas ke Rapat Harian DPP, baru bisa diputuskan (terkait PAW),” imbuhnya.

Edi menegaskan, DPP tidak memperlambat proses. Hanya saja, lanjut dia, perlu waktu untuk melaksanakan administrasi sesuai aturan partai.

“Surat dari DPD sudah kami terima, tapi kan surat yang masuk ke kami banyak, tidak hanya soal PAW saja. Selain itu, kesibukan internal cukup tinggi,” pungkasnya.