Menolak Diajak Nikah, Cewek ‘Disiksa’ Pacar Sendiri

Tersangka saat diamankan petugas. (istimewa)
Tersangka saat diamankan petugas. (istimewa)

MALANGVOICE – Karyawan di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diketahui bernama M Yusuf Ibrahim (28) warga asal Tuban, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Ptr (25) warga Kecamatan Lawang, yang bekerja sebagai pemandu lagu karaoke, Senin (2/4) lalu.

Kapolsek Lawang, Kompol Gaguk Sulistiyo Budi menjelaskan, kasus ini berawal dari kedatangan tersangka ke rumah kos korban di Desa Turirejo Kecamatan Lawang. Dimana maksud kedatangan tersangka tersebut untuk mengajak menikah korban. Ini setelah tersangka merasa sudah pacaran dengan korban selama tiga tahun namun tidak ada kejelasan.

“Walau sudah berpacaran, korban menolak ajakan tersangka untuk menikah,” ujar Gaguk Sulistyo Budi saat didampingi Kanitreskrim Polsek Lawang, Iptu Hadi Puspito, Selasa (10/4).

Mendengar penolakan dari korban, lanjut Gaguk, tersangka merasa kecewa dan marah. Kemarahan tersangka memuncak setelah korban mengatakan jika sudah memiliki calon lain.

“Amarah dan emosi tersangka semakin memuncak, ketika pada saat bersamaan keluarlah teman laki-laki korban dari rumah kosnya,” ungkap Gaguk.

Melihat hal itu, tambah Gaguk, tersangka mengambil peralatan cutter dari sabuk. Dengan cutter tersebut tersangka melakukan penganiayaan menyayat kaki dan bagian tubuh korban lainnya yang mencoba lari menghindar. Akan tetapi tersangka mengejar dan kembali menyayat tubuh korban dengan cutter. Korbanpun teriak minta tolong yang didengar teman laki-lakinya yang pergi belum jauh dari rumah kosnya.

“Bersama warga, teman laki-laki korban memberikan pertolongan dan mengamankan tersangka ke Polsek Lawang, dan korban dibawa rumah sakit untuk menjalani perawatan,” tandas Gaguk.

Akibat perbuatannya, tersangka harus merasakan dinginnya hotel prodeo polsek Lawang, pada tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan.(Der/Aka)