Mendes PDTT Perbolehkan Desa di Kabupaten Malang Dirikan BUMDesma

Mendes PDTT,.Abdul Halim Iskandar. (Toski D).

MALANGVOICE – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mempersilakan Desa-desa di Kabupaten Malang mendirikan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

“BUMDesma ini tidak ada zonasinya. Misalnya, desa di Kabupaten Malang bisa saja bekerja sama dengan desa di NTT itu boleh, yang penting saling menguntungkan,” ungkapnya, saat ditemui awak media usai mengikuti acara Konsultasi Publik Rancangan PP Tentang BUMDES dan sosialisasi Permendes PDTT nomor 13 tahun 2020, tentang Prioritas penggunaan DD Tahun 2021, di Pendopo Panji, Kepanjen, Jumat (27/11).

Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, dengan adanya BUMDesma ini diharapkan dapat memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi di masyarakat antar desa.

“Dengan adanya BUMDesma dapat mengefektifkan peredaran komiditas antar desa yang terlibat dalam BUMDesma dan saling menguntungkan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Gus Mentri, dengan dibukanya peluang membentuk BUMDesma tersebut, dapat membuka peluang usaha yang dapat di akomodir melalui BUMDesma.

“Jadi, seumpama ada komoditas di Malang ini yang dibutuhkan disana (NTT, red), dan sebaliknya dapat terakomodir secara efektif dan ekonomis,” terangnya.

Sebab, tambah Gus Menteri, terbentuknya BUMDesma tersebut, lantaran dalam satu desa tidak diperbolehkan membentuk BUMDes lebih dari satu, dan BUMDes itu hanya diperbolehkan membuat unit usaha lembaga pengelolaan keuangan desa dan unit usaha mekanisasi pertanian mulai dari hulu ke hilir, hal tersebut diperbolehkan

“Satu desa hanya boleh ada satu BUMDes. Jadi satu desa hanya punya satu BUMDes. Tapi, Pemerintah Desa (Pemdes) diberikan keleluasaan dengan membuat unit usaha sebanyak-banyaknya, dan berada dibawah naungan BUMDes,” tandasnya.(der)