Masyarakat Diimbau Mengembalikan Benda dari Situs Sekaran

Anggota DPR RI Komisi X, Lathifah Sohib. (Toski D).

MALANGVOICE – Penemuan Situs Sekaran di area tol Malang-Pandaan (Mapan) persisnya di seksi 5 kilometer 37, Desa Sekarpuro, Pakis mendapat perhatian khusus dari anggota Komisi X DPR RI, Lathifah Sohib, Selasa (19/3).

Dikatakan Lathifah, jika sudah dimiliki perorangan (masyarakat), maka masyarakat diimbau supaya mengembalikan, karena benda itu milik negara. Tapi, tentunya pemerintah akan memberikan kompensasi.

“Masyarakat yang telah menemukan diimbau supaya dikembalikan, dan pemerintah akan memberikan reward kepada mereka. Agar benda-benda tersebut kan milik negara harus dikembalikan kepada negara,” katanya.

Meski begitu, penemuan situs purbakala (situs Sekaran, red) ini sebenarnya pihak Komisi X DPR RI belum menerima laporan resmi secara tertulis dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur.

“Secara resmi, kami Komisi X belum menerima laporan tertulis. Tapi, saya sudah mendapatkan informasi dari beberapa teman yang tinggal diberdekatan dengan lokasi jika BPCB Jawa Timur sudah turun ke lapangan untuk melakukan ekskavasi penemuan itu,” ungkapnya.

Lathifah mengatakan, BPCB Jawa Timur diminta segera melaporkan ke pusat tentang penemuan ini, semoga secepatnya ada tindak lanjutnya.

“Mudah-mudahan nanti segera ada tindak lanjut karena ini kan kekayaan hasanah bangsa kita yang harus diamankan. Meskipun mungkin kita sudah kecolongan dalam artian beberapa barang sudah menjadi milik masyarakat,” jelasnya. (Der/Ulm)