Masuk Masa Tenang, APK Pilgub Jatim Dicopot

Petugas terdiri Panwas, Satpol PP, Kepolisian, KPU dan Dinas Kesbangpol Kota Batu menertibkan APK Pilgub Jatim. (Panwas Kota Batu)
Petugas terdiri Panwas, Satpol PP, Kepolisian, KPU dan Dinas Kesbangpol Kota Batu menertibkan APK Pilgub Jatim. (Panwas Kota Batu)

MALANGVOICE – Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur (Pilgub)Jatim 2018 yang tersebar di Kota Batu dicopot. Ini karena masuk masa tenang kampanye, mulai 24-26 Juni.

Pecopotan APK terdiri baliho, spanduk, umbul-umbul hingga poster itu dilakukan Satpol PP didampingi Panitia Pengawasan Pemilu Kota Batu (Panwaslu), KPU Kota Batu, kepolisian hingga tim pemenangan masing-masing pasangan calon (paslon).
Pencopotan APK itu dimulai 23 Juni pukul 22.00 WIB.

“Kami mencopot APK ini yang telah dikeluarkan (fasilitasi) oleh KPU,” kata Ketua Panwaslu Kota Batu Abdur Rochman kepada MVoice.

Pencopotan APK, lanjut Rochman, sesuai dengan Pasal 31 PKPU No. 4 Tahun 2017, dalam rangka membersihkan APK menjelang masa tenang, berkoordinasi dengan Panwas dan pemerintah daerah (dalam hal ini satpol PP). Selain Panwas ada Petugas Pengawas Lapangan (PPL), Pengawas Tempas Pemungutan Suara (PTPS), dan Linmas dalam pelaksanaan agenda ini.

“Masing-masing desa, Linmas juga bergerak telah melakukan pencopotan APK,” sambung dia.

Selain pencopotan APK, Panwas Kota Batu bakal melaksanakan patroli pengawasan. Pengawasan sebagai bentuk antisipasi atau pencegahan. Yakni akan dilakukan penindakan langsung jika ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.

“Oleh karena itu, kami mohon kerjasama masyarakat untuk terus menginformasikan kepada jajaran pengawas pemilihan jika terdapat indikasi pelanggaran,” tutupnya.(Der/Aka)