Masalah Penyebaran Foto Bugil Tunggu Keputusan Dewan Syuro dan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang

Kasus Foto Bugil Istri Siri Anggota DPRD Kabupaten Malang

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang, Muslimin saat ditemui di kantor DPC PKB Kabupaten Malang. (Toski D).
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang, Muslimin saat ditemui di kantor DPC PKB Kabupaten Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang, masih belum bisa menyelesaikan kasus dugaan penyebaran foto bugil istri siri anggotanya, KC.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang, Muslimin mengatakan, tim 7 sudah melakukan investigasi untuk menyelesaikan adanya aduan kasus dugaan penyebaran foto bugil dan perzinaan yang menyeret KC, anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang.

“Tim 7 sudah bekerja sesuai target waktu yang telah kami berikan untuk melakukan investigasi tentang kasus tersebut, yaitu selama 5 hari. Untuk hasil dari investigasi Tim 7 tersebut sudah diserahkan ke dewan Syuro dan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang,” ungkapnya, saat ditemui di ruang fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang, Senin (23/9).

Menurut, Muslimin, dewan Syuro dan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang yang berhak untuk memutuskannya. Namun, Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad baru selesai mengikuti kegiatan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Jakarta.

“Kami masih menunggu keputusan dewan Syuro dan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang. Beliau lah yang berhak dan yang berwenang untuk membuat keputusan tentang permasalahan ini,” jelasnya.

Perlu diketahui, Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad atau yang akrab disapa Gus Ali ini merupakan satu dari delapan anggota DPR RI terpilih dari Dapil Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) untuk periode 2019-2024.

Kasus ini mencuat setelah istri siri KC, yang berinisial SW, warga Desa Bakalan, Bululawang, mengadukan pada Polres Malang tentang dugaan penyebaran foto bugil yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Malang yang baru dilantik dari Partai PKB, pada Selasa (10/9) silam.(Der/Aka)