Mark Up Gaji Karyawan, Oknum HRD Perusahaan HP Terkenal Dibui

Polisi saat gelar perkara. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Chandra Kartika (35) warga Sidoarjo harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan menilap gaji karyawan PT Indonesia Oppo Electronic. Kelakuan pria berbadan besar ini menyebabkan kerugian senilai Rp 16 juta.

Chandra ditangkap jajaran Reskrim Polres Malang Kota pada Selasa (1/8) lalu di kantornya di Jalan Soekarno-Hatta, Lowokwaru, Kota Malang. Ia tak bisa mengelak tuduhan manajemen kantor yang menuding pelaku menggelapkan gaji karyawan.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan, aksi pelaku terjadi sejak Desember 2016 hingga Juli 2017. Modusnya, beberapa gaji karyawan sejumlah 200 orang dinaikkan atau di mark up. Setelah itu, sisa kenaikan gaji diambil pelaku untuk keperluan pribadi.

“Dia ketahuan manajemen kantor setelah ada audit. Laporan kerugian sebenarnya sampai Rp 150 juta, namun sementara ini masih terdata Rp 16 juta,” katanya, Kamis (3/8).

Setiap bulan, lanjut Heru, pelaku mengambil keuntungan dari perbuatannya itu bisa mencapai Rp 2,5 juta. Semua tergantung nominal mark up yang dilakukan. “Pelaku memang bekerja sebagai HRD sehingga mudah melancarkan aksinya,” lanjut Heru.

Kini polisi masih menyelidiki aliran uang lain yang diduga masih ada. Pelaku ditangkap beserta data audit dan rekening koran hasil transfer gaji karyawan. Ia dikenai pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.


Reporter: Deny Rahmawan
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti