Mahfud MD Soroti Titik Rawan Kampanye dan Calon Tunggal

Mahfud MD

MALANGVOICE – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan, ada tiga hal yang rawan dalam Pilkada serentak.

Tahap awal kerawanan waktu pemilihan suara, tahap penghitungan suara dan tahap terakhir gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Pengalaman saya menjadi hakim MK, ketika gugatan Pilkada banyak,” kata Mahfud, beberapa menit lalu.

Ia juga mengkritisi tentang keputusan calon tunggal yang sangat berbahaya dalam alam demokrasi di Indonesia.

Pasalnya, praktik memborong suara itu dilakukan oleh calon yang mempunyai uang yang banyak.

“Bisa saja diborong, agar musuhnya tidak mencalonkan, ini juga berbahaya bagi demokrasi,” ungkapnya.

Mantan menteri era Presiden Abdurahman Wahid ini mengurai, pada awal tahapan Pemilu melalui DPRD banyak terjadi praktik koruptif, karena itulah sistem pemilihan dikembalikan kepada rakyat.

“Pemilihan langsung malah juga tidak bagus, banyak partai bermain dan masyarakat juga ada indikasi money politics,” ungkapnya.

Perubahan kembali pada pemilihan kepada DPRD, sudah dilakukan dengan membuat undang-undang baru, namun karena ada perseteruan politik di Senayan, akhirnya pemilihan dikembalikan pada rakyat.

“Kita memang masih dalam tahap pencarian demokrasi,” tandasnya.