Lurah Dampit Gangguan Jiwa, Polisi Hentikan Penyidikan

Ilustrasi orang ditahan polisi (Anja)
Ilustrasi orang ditahan polisi (Anja)

MALANGVOICE – Polisi menghentikan penyidikan terhadap Lurah Dampit, Kabupaten Malang, Denny Eko Setyawan.

Penghentian penyidikan terhadap laki-laki yang pernah menjadi ajudan Bupati Malang, Rendra Kresna ini karena dia terbukti memiliki gangguan jiwa.

Denny dilaporkan ke Polsek Dampit, pertengahan November lalu karena menganiaya Rosydin (48), warga Ampelgading.

Kapolsek Dampit, AKP Amung Sri Wulandari menjelaskan, penghentian penyidikan atau yang biasa disebut SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena dalam proses penyidikan ditemukan gangguan jiwa

“Untuk memastikan hal itu, kami membawa ke RSJ Radjiman Wediodiningrat, Lawang untuk prosedur medis,” kata dia saat dikonfirmasi MVoice.

Amung melanjutkan, setelah diperiksa secara intensif oleh RSJ, hasilnya positif Denny mengalami gangguan jiwa.

“Hal tersebut membuat pelaku kesulitan mengendalikan emosi dan perilaku,” imbuh dia.