Lukito Segera Bebas, DPD Nasdem Pertanyakan Sikap BK DPRD Kabupaten Malang

Ketua DPD Nasdem Kabupaten Malang, Sutiono.(miski)
Ketua DPD Nasdem Kabupaten Malang, Sutiono.(miski)

MALANGVOICE – DPD Nasdem Kabupaten Malang, mempertanyakan sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam persoalan anggota Komisi B, Lukito Eko Purwandono, yang tak lain kader Nasdem.

Ketua DPD Nasdem, Sutiono, mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat ke BK tertanggal 31 Januari. Surat itu bertujuan agar Lukito dipecat sebagai anggota dewan.

Sesuai aturan, apabila anggota dewan tidak mengikuti Rapat Paripurna sebanyak 6 kali berturut-turut, bisa diberhentikan.

“Yang bersangkutan kan divonis penjara 5 bulan, dalam kasus perselingkuhan. Selama di penjara dia (Lukito) kan tidak ikut Paripurna,” kata dia.

Bahkan, partai telah lebih dahulu memecat Lukito tahun lalu. Namun, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhambat lantaran Lukito melayangkan gugat ke partai.

“Tanggal 19 Maret nanti dia (Lukito) sudah bebas. Kami harap BK dewan tegas menjatuhkan sanksi karena abstain setiap Paripurna,” jelas dia.

Pihaknya juga mendesak Gubernur Jawa Timur segera mengeluarkan surat pemecatan Lukito, sehingga proses PAW berlangsung secepatnya.

“Sudah tiga kali kami menyurati gubernur supaya mengeluarkan surat PAW. Lengkap dengan bukti dan hasil gugatan yang ditolak pengadilan,” tutur dia.