Lima OPD Masuk Sample Pemeriksaan BPK Jatim

Plt Bupati Malang saat menerima kunjungan dari tim BPK Jatim. (Toski D).

MALANGVOICE – Tim Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) Jawa Timur (Jatim) yang dipimpin Ridwan Hasyim berkunjung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menyampaikan laporan kegiatan pemeriksaan lapangan terhadap belanja infrastruktur pada lima OPD yang terpilih menjadi sample pemeriksaan, di Pendopo Piringgitan Kabupaten Malang, Selasa (4/12).

Koordinator tim BPK Jatim, Ridwan Hasyim menyampaikan, pihaknya datang untuk menyampaikan sample pemeriksaan dari lima OPD Kabupaten Malang perihal belanja infrastruktur. Lima OPD yang terpilih tersebut yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPUSDA), dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM).

“Output-nya dari pemeriksaan ini berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang saat ini masih berbentuk konsep, jadi belum bisa menjadi informasi publik. Namun, jika sudah menjadi LHP diserahkan ke Pemda, di situ bisa diketahui poin-poin hasilnya,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan, tim BPK Jatim ini turun dalam rangka pemeriksaan pada belanja modal infrastruktur tahun 2018, selama 30 hari terhitung sejak 5 November sampai 4 Desember.

“Mereka memeriksa kontrak-kontrak yang dilaksanakan oleh lima OPD yang disample dan sudah selesai 100 persen,” ucapnya.

Pemeriksaan ini, lanjut Tridiyah, dilakukan mulai dari perencanaan hingga hasil yang direncanakan. Karena belanja infrastruktur bentuknya adalah fisik, misalnya, bangunan. Bahkan, mereka juga melakukan pemeriksaan lapangan, menyusun konsep hasil pemeriksaan dan LHP.

“Dalam pemeriksaan ini, mereka memeriksa pekerjaan kontrak-kontrak, apakah ada keterlambatan dan sebagaimana sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan di lapangan, seperti sesuai spesifikasi yang direncanakan apa tidak. Jika ada keterlambatan pihak pelaksana bisa diberikan pinalti atau denda. Sedangkan terkait kesesuaian spesifikasi ada dua hal apakah sesuai atau ada kekurangan, atau ada kelebihan,” jelasnya.

Jika ditemukan, tambah Tridiyah, OPD tersebut memiliki batas waktu 60 hari setelah ditemukan hasil pemeriksaan dan harus segera ditindaklanjuti.

“Jika ditemukan hal yang tidak sesuai, maka OPD tersebut sepakat dalam waktu 7 hari bisa menyelesaikannya,” tandasnya. (Der/Ulm)