Lahirkan Bayi Kembar, Tak Diizinkan Tinggalkan Rumah Sakit

Anggota Komisi B DPRD, Hadi Mustofa, saat menjenguk Iis Juna indah dan suaminya.

MALANGVOICE – Lantaran tidak mampu membayar biaya persalinan di rumah sakit, bayi kembar dua putri pasangan Iis Juna Indah dan Wahyu Herwanto, warga Dusun Cungkal RT10/RW02, Desa Sumber Petung, Kalipare, Kabupaten Malang, untuk sementara tidak diizinkan meninggalkan RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.

Tetu saja kasus yang tak lazim dilakukan oleh rumah sakit pemerintah itu mengundang perhatian anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa. Ia setelah mendengar ada ‘penyanderaan’ pasien, langsung menuju ke RSUD di Jalan Panji Kepanjen.

Di rumah sakit, Mustofa bertemu dengan kedua orang tua bayi kembar tersebut. Bayi kembar itu yang perempuan dinamakan Rania Wahyu Putri dan bayi laki-laki bernama Gilang Wahyu Putera. ”Lahir dengan normal. awalnya disarankan operasi karena punya penyakit jantung akhirnya tidak jadi dilakukan,” kata Wahyu Herwanto kepada Hadi Mustofa, beberapa menit lalu.

Dalam proses persalinan, Iis Juna Indah mendapatkan perawatan dari bidan desa. Karena mengalami pendarahan, Iis Juna Indah dirujuk ke RSUD Kanjuruhan pada Rabu (26/8) lalu.

Dijelaskan Wahyu, istrinya melahirkan Kamis (27/8) siang sekitar pukul 14.00 WIB dengan usia kandungan 7 bulan. Setelah persalinan, Iis Juna Indah diperbolehkan meninggalkan rumah sakit, Selasa (1/9) siang dengan membayar uang muka Rp 500 ribu.

“Anak kami masih di ruang inkubator, istri saya diperbolehkan pulang dengan syarat anak saya tetap di rumah sakit,” cerita Wahyu dengan mata berkaca-kaca.

Saat ini, kondisi bayi kembar masih belum sehat dan mendapatkan perawatan. Agar bisa dibawa pulang, pihak rumah sakit meminta kepada Wahyu untuk melunasi biaya perawatan bayi sekitar Rp 5 juta. “Kami sudah ajukan surat keterangan tidak mampu, tetapi ditolak sama rumah sakit. Istri saya belum masuk BPJS,” jelas pria yang setiap hari bekerja sebagai sopir ini.-