Lagi BNN Ringkes Pengedar Sabu Asal Dampit

Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto bersama pelaku pengedar sabu. (Deny)
Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto bersama pelaku pengedar sabu. (Deny)

MALANGVOICE – BNN Kota Malang berhasil menangkap satu lagi pengedar dan pemasok narkoba jenis sabu di kawasan Dampit, Kabupaten Malang.

Adalah S (35) seorang tukang pembuat tato, ditangkap petugas BNN di rumahnya, Senin (24/10) malam. Pelaku kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat di ruang ibadah atau musala pribadi.

Adapun barang bukti yang disita petugas BNN antara lain dua unit ponsel, uang tunai Rp 200 ribu, dan beberapa poket sabu.

kepala-bnn-kota-malang-akbp-bambang-sugiharto-bersama-pelaku-pengedar-sabu-deny2

Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto, menjelaskan, tertangkapnya S adalah hasil pengembangan dari pelaku lain, MI yang lebih dulu ditangkap. Mereka adalah satu kawanan yang sering mengedarkan sabu di wilayah Kota Malang.

Residivis kasus yang sama itu mengaku di hadapan petugas, mendapat barang dari seorang bandar yang masih dalam penyelidikan.

“Dia sudah ditahan empat tahun atas kasus yang sama, tapi kambuh setelah bebas,” ujar Bambang, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (25/10).

Lebih lanjut, Bambang berupaya terus menyikat sindikat peredaran narkoba di kawasan desa. Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat.

“Untuk ukuran penduduk desa (Dampit) itu adalah narkotika mewah, kami masih selidiki kasus ini,” lanjutnya.

Pelaku akan dikenai pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.