Kuli Bangunan Simpan Sabu-Sabu di Dalam Rokok

Ilustrasi pengguna narkoba ditangkap polisi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kuli bangunan asal Wonorejo, Poncokusumo, Kabupaten berinisial IDI alias Esa (21) harus berurusan dengan jajaran Satreskoba Polres Malang Kota.

Ia ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, menjelaskan, pelaku ditangkap bersama barang bukti tersebut di Jalan Letjen S Parman, Blimbing beberapa hari lalu.

“Ada dua poket kecil sabu-sabu di dalam rokok. Kami amankan pelaku dan barang bukti ke kantor,” jelasnya, Senin (29/10).

Saat ini, Esa masih berada di dalam tahanan Polres Malang Kota. Polisi pun masih mendalami darimana barang haram tersebut didapat.

Pelaku kini diancam pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami masih terus melakukan pengembangan,” tegasnya. (Der/Ulm)