Kuasa Hukum TGA Pertimbangkan Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan

Rilis kuasa hukum TGA di Gedung KNPI Kota Malang. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Tim Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjarnawan Yusky, mempertimbangkan gugatan perdata atas Tragedi Kanjuruhan.

Gugatan perdata ini berbeda dari proses hukum pidana yang sedang berlangsung.

Anjar sapaan akrabnya mengatakan, masih mengumpulkan bukti yang kuat untuk upaya perdata.

Baca Juga: Suporter Sepakbola se Indonesia akan Berkumpul di Malang, Ada Apa?

“Tujuannya dalam rangka berikan ganti rugi atau pengembalian hak korban Tragedi Kanjuruhan,” kata Anjar.

Terkait siapa yang digugat, Anjar masih perlu kajian mendalam agar gugatan bisa masuk dan dikabulkan.

“Saat ini kami masih terus kumpulkan keterangan saksi mata dan korban berikut bukti-bukti pendukung. Setelah kami anggap cukup, nanti baru akan dikaji dan dipertimbangkan terkait apa materi gugatan termasuk siapa yang akan digugat,” kata dia.

Pihak kuasa hukum juga perlu koordinasi terus dengan Tim Gabungan Aremania (TGA) terkait perkembangan penyelidikan Peristiwa Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa.

“ini sifatnya masih wacana. Semua nunggu informasi dan bukti lengkap, nanti baru dikaji dan diputuskan bersama di TGA terkait langkah hukum seperti apa yang ditempuh,” tandasnya.(der)