Kuasa Hukum Layangkan Penangguhan Penahanan Terdakwa JEP ke PN Malang

Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang (kiri) memberikan penjelasan kepada awak media. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di SPI Kota Batu mengajukan penangguhan penahanan ke PN Malang.

Diketahui JEP dijemput paksa saat berada di rumahnya di Surabaya dan langsung ditahan ke Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7) sore.

“Hari ini (Selasa, 12/7) kami ajukan ke PN Malang terkait penangguhan penahanan atau tahanan kota klien kami, JEP,” kata kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang kepada wartawan, Selasa (12/7).

Penangguhan penahanan itu dilayangkan karena Jeffry percaya kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan yang sama.

“Penjamin adalah istrinya. Karena sampai saat ini JEP mendapat dukungan penuh dari keluarga dan tidak meyakini apa yang dituduhkan atau didakwakan tersebut,” katanya.

Ia berharap surat penangguhan penahanan segera dibaca majelis hakim dan dikabulkan. Jeffry mengaku, selama dari proses penyidikan hingga pengadilan, kliennya justru sangat kooperatif.

“Klien kami sakit gula, dengan kondisi sakit klien kami taat hukum. Selalu hadir di persidangan bahkan sebelumnya tertib wajib lapor,” tegasnya.(der)