Kuasa Hukum Korban Pencabulan Akan Melaporkan Lagi ke UPPA Polres Malang

Kuasa Hukum dari keluarga korban, LH (15), Eka Bagus Effendi, saat menunjukkan berkas Kesempatan. (Istimewa)
Kuasa Hukum dari keluarga korban, LH (15), Eka Bagus Effendi, saat menunjukkan berkas Kesempatan. (Istimewa)

MALANGVOICE – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang kembali akan mendapat laporan pencabulan yang dilakukan oleh RWP (16) warga Desa Krebet Kecamatan Bululawang. Pasalnya, RWP yang merupakan putra dari pengusaha ayam di kawasan Krebet Bululawang ini dinilai ingkar janji (wanprestasi), alias tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kuasa Hukum dari keluarga korban, LH (15), Eka Bagus Effendi mengatakan, kliennya akan melaporkan kembali ke Polres Malang guna melanjutkan laporan No 405/XI/2016/Jatim/Res MLG, tertanggal 18 November 2016 yang sempat dicabut. Sehingga, korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.

“Kami akan melaporkan lagi, karena pelaku telah mengingkari kesepakatan yang dibuat pada tanggal 15 Desember 2016 lalu yang dibuat oleh tersangka dan korban bersama dua pihak keluarganya,” ungkap Eka, saat ditemui awak media, Rabu (14/11).

Sebab, lanjut Eka, Surat kesepakatan tersebut dibuat di depan Kades Gading, Bululawang, Kabupaten Malang Suwito dan Lurah Madyopuro, Kedungkandang Kota Malang, Nurhadi, yang ditanda tangani pelaku (RWP), korban (LH), juga Wiwit W (selaku pihak I) dan Dudik Holidatul Al Azhar (pihak II).

“Isi surat kesepakatan tersebut, ada beberapa poin kesepakatan, diantaranya, kedua pihak keluarga sepakat akan menikahkan RWP dengan LH secara sah karena korban waktu itu sudah hamil empat bulan. Poin kedua, RWP dan keluarganya akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak dari LH. Poin ketiga bersedia menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai pegangan persiapan persalinan LH. Tapi, semua poin kesepakatan itu ternyata tak diwujudkan dan dilaksanakan. Padahal kami sudah melakukan somasi, tapi diabaikan,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Eka, pihaknya meresa kecewa dan telah melakukan berkoordinasi dengan pihak PPA Polres Malang untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Keluarga korban telah siap akan melaporkan kembali pencabulan anak di bawah umur tersebut ke polisi,” tandasnya.(Hmz/Aka)