KPU Kabupaten Malang Sosialisasikan PKPU Nomor 7 Tahun 2022

Suasana pelaksanaan sosialisasi Coklit Data Pemilih. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mensosialisasikan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, yang rencananya akan digelar pada pertengahan bulan Februari hingga Maret 2023.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, Hilmi Arif mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat kalayak umum tentang penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu dan informasi data pemilih.

“Target sosialisasi kami adalah seluruh stakeholder. Mulai dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, pondok pesantren, media massa hingga perwakilan dari disabilitas,” ucapnya, Sabtu (21/1).

Baca juga:
Mahasiswa UMM Berhasil Stabilkan Daya Serap Cahaya Sepeda Listrik Tenaga Surya

One Sales One Seed, Program Hijaukan Bumi MPM Honda

Buruan yang Mau Daftar FK Universitas Negeri Malang, Kuota Angkatan I Hanya 50 Mahasiswa

Menurut Hilmi, substansi dari PKPU nomor 7 tahun 2022 adalah terkait siapa pemilih dan namanya. Apakah mereka dalam kategori pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu sebelumnya, pemilih tambahan ataukah pemilih khusus.

Pemilih tambahan adalah mereka yang pindah pilih karena tidak bisa menggunakan gak pilih di TPS yang ditentukan, sehingga harus mengurus surat pindah ke tujuan yang diinginkan.

Sedangkan pemilih khusus, adalah pemilih yang tidak tercantum dalam DPT. Namun mereka bisa menggunakan gak pilih di TPS terdekat sesuai dengan alamat KTP.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, Hilmi Arif. (MVoice/Toski D).

“Selain itu, dalam PKPU ini ada regulasi baru yang berbeda dengan sebelumnya. Salah satunya adalah terkait TPS khusus,” jelasnya.

TPS khusus ini, untuk mewadahi mereka yang transit di satu tempat dengan jumlah lebih dari 100 orang. Sehingga KPU memiliki kewajiban memfasilitasi mereka dengan mendirikan TPS khusus.

“Contohnya TPS khusus di dalam Lapas ataupun di pondok pesantren,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Hilmi, KPU sedang menyusun daftar pemilih karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sudah turun dengan jumlah lebih dari 2 juta jiwa.

“Nanti KPU akan memecah sesuai dengan jumlah TPS. Setidaknya sama persis dengan jumlah TPS pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 8.409. Kalaupun ada tambahan jumlah TPS tidak banyak, sekitar 20 – 25 TPS,” terangnya.

Lebih lanjut, Hilmi menambahkan, dengan sosialisasi ini akan menjadi dasar petugas Pantarlih untuk melakukan Coklit di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Sehingga nanti akan diketahui berapa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Disinggung untuk jumlah DPT. Dikatakannya ada peningkatan dari sebelumnya. Pemilu 2019 jumlah DPT sebanyak 1.996.687 jiwa. Dan melihat DP4, ada kenaikan jumlah DPT.

“Melalui sosialisasi ini, harapan kami masyarakat paham bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Syarat untuk menjadi pemilih, masyarakat harus memiliki e-KTP. Bagi Masyarakat yang belum, kami harapkan untuk segera mengurus,” terangnya.

Sementara, bagi masyarakat yang mau mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih, bisa mengecek melalui website KPU, di www.cekdptonline.kpu.go.id. Yakni dengan memasukkan NIK.

“Kalau sudah terdaftar akan muncul terdaftar di TPS mana. Sedangkan yang belum ada jawaban belum terdaftar,” tukasnya.(end)