KPPBC Malang Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

MALANGVOICE – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang memusnahkan ribuan barang ilegal.

Barang-barang ini hasil penindakan selama Januari hingga Juli 2021, di tempat pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT Alam Sinar, di Jalan Raya Gampingan No.1126, Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Selasa (3/8).

Dalam pemusnahan kali ini, KPPBC TNC Malang, mencatat ada 81 Surat Bukti Penindakan (SBP) antara lain, 36 penindakan barang kiriman POS, dan 35 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT).

Selain itu enam penindakan terhadap BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan sebanyak empat penindakan terhadap Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).

Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim II, Oentarto Wibowo menjelaskan, setidaknya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, ada trend kenaikan pada peredaran barang ilegal.

Barang-barang ilegal tersebut, kata Oentarto, didominasi hasil tembakau atau rokok polos tanpa cukai.

“Kalau kenaikan memang ada trend naik. Kami mencatat kalau di wilayah (DJBC) Kanwil Jatim II, kenaikannya sejak tahun 2018,” ujarnya, Selasa (3/8).

Selain itu menurutnya, memang hingga saat ini peredaran rokok polos atau tanpa cukai masih mendominasi.

Untuk itu, pihaknya juga terus melakukan upaya untuk menekan adanya peredaran rokok ilegal. Sebab menurutnya, hal tersebut dapat mengancam keberadaan para pengusaha rokok legal.

“Kalau targetnya, peredaran rokok ilegal itu paling banyak hanya 4 persen dari jumlah rokok legal yang beredar. Itu pun masih harus ditekan,” tegasnya.

Walau kelihatan 4 persen, lanjutnya, potensi kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai sekitar Rp67 triliun. Sementara itu target penerimaan di DJBC Kanwil Jatim II Rp48,5 triliun, dan di wilayah KPPBC TMC Malang itu sekitar Rp 20 T. Dan itu memang sangat dibutuhkan negara,” tegasnya.

Sementara, Kepala KPPBC TMC Malang, Latief Helmi mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan hasil serangkaian penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai di Wilayah Malang Raya hingga Juli 2021 ini.

“Ini salah satu fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector. Artinya, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi. Terutama yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatna dan keamanan juga moralitas,” ucapnya, saat ditemui usai pemusnahan barang ilegal, Selasa (3/8).

Menurut Latief, ribuan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut ada 13.728.936 batang rokok polos tanpa cukai atau BKC-HT, 54 botol atau setara 3.240 ml BKC-HPTL, 324 botol atau setara 109.810 ml BKC-MMEA, tembakau iris sebanyak 400 kilogram, etiket 7 karton dan 110 item barang kiriman pos seperti sex toys, anak panah dan part senjata api.

“Tercatat, total kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan tersebut, diperkirakan mencapai Rp 6.258.973.411,” jelasnya.

Latief menjelaskan, Bea Cukai sangat mengapresiasi peran serta dan adanya kesadaran ‘Anti Roko Ilegal’, dari berbagai instansi dan masyarakat Malang Raya. Sebab dari ha tersebut, Bea Cukai secara tidak langsung juga telah berkontribusi pada beberapa pembiayaan negara.

“Bea Cukai juga menalangi kerugian BPJS, penanganan Covid-19 melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT), pembiayaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pengurangan prevelensi perokok muda,” pungkasnya.(end)